Jumat, 26 Desember 2008

Etika Marketing dalam Islam

dewasa ini sering kita jumpai cara pemasaran yang tidak etis, curang dan tidak profesional, hal ini dapat mengganggu orang lain, sebagai seorang muslim saya mencoba membahas etika dalam pemasaran ini dari sudut pandang Islam

Kegiatan marketing atau pemasaran seharusnya dikembalikan pada karakteristik yang sebenarnya, yakni religius, beretika, realistis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Inilah yang dinamakan marketing syariah, dan inilah konsep terbaik marketing untuk hari ini dan masa depan (Herman Kertajaya, Spiritual Marketing, Mizan Bandung, Oktober 2005).

Prinsip marketing yang berakhlak ini sudah seharusnya kita terapkan dengan baik agar tidak terjadi kasus-kasus serupa seperti BLBI, KPU, Bank Mandiri, DAU Depag dan sebagainya. Pada kasus tersebut nilai-nilai akhlak, moral dan etika sudah diabaikan. sangat dikhawatirkan bila hal ini menjadi kultur masyarakat.

Mengutip dari pakar ekonomi Islam Dr Jafril Khalil mengungkapkan, perpektif pemasaran dalam Islam yakni ekonomi Rabbani (divinity), realistis, humanis dan keseimbangan. "Inilah yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional. marketing menurut Islam memiliki nilai dan karakteristik yang menarik" ungkapnya. Ia menambahkan, marketing syariah meyakini bahwa perbuatann yang dilakukan seseorang akan dimintai pertanggungjawabannya kelak, selain itu marketing syariah mengutamakan nilai-nilai akhlak dan etika moral didalam pelaksanaannya". "Karena itu, marketing syariah menjadi penting bagi para tenaga pemasaran untuk melakukanb penetrasi pasar," tegasnya

apabila dirumuskan, dalam Islam terdapat sembilan macam etika(akhlak) yang harus dimiliki seorang tenaga pemasaran. Yaitu :

1. Memiliki kepribadian spiritual(Taqwa)

2. Berkepribadian baik dan simpatik (Shiddiq)

3. Berlaku adil dalam berbisnis (al-'adl)

4. Melayani nasabah dengan rendah hati (Khitmah)

5. Selalu menepati janji dan tidak curang (Tahfif)

6. Jujur dan terpercaya (Amanah)

7. Tidak suka berburuk sangka

8. Tidak suka menjelek-jelekkan

9 Tidak melakukan suap (Riswah)

Petunjuk Umum Al-Quran mengenai Penjualan

salah satu ayat alquran yang dapat dipedomani mengenai etika marketing adalah surat albaqarah : 2, yang beSurah Al-Baqarah (Arab: البقرة , al-Baqarah, "Sapi Betina") adalah surah ke-2 dalam Al-Qur'an. Surah ini terdiri dari 286 ayat, 6.221 kata, dan 25.500 huruf dan tergolong surah Madaniyah. Sebagian besar ayat dalam surah ini diturunkan pada permulaan hijrah, kecuali ayat 281 yang diturunkan di Mina saat peristiwa Haji Wada'. Surah ini merupakan surah terpanjang dalam Al-Qur'an. Surah ini dinamai al-Baqarah yang artinya Sapi Betina karena di dalam surah ini terdapat kisah penyembelihan sapi betina yang diperintahkan Allah kepada Bani Israil (ayat 67-74). Surah ini juga dinamai Fustatul Qur'an (Puncak Al-Qur'an) karena memuat beberapa hukum yang tidak disebutkan dalam surah yang lain. Dinamai juga surat Alif Lam Mim karena surah ini dimulai dengan huruf arab Alif Lam dan Mimr. ayat 2 surat albaqarah berarti

Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.(2)
(QS. Al-Baqarah : 1-2)

Makna ayat secara keseluruhan

Allah Ta’ala memberitahukan bahwa Al-Quran yang diturunkanNya kepada hamba dan RasulNya adalah merupakan kitab yang sangat besar dan agung yang sama sekali tidak mengandung keraguan dan dugaan bahwa ia adalah bukan wahyu Allah dan kitabNya. Hal itu disebabkan ia adalah sebagai mukjizat, disamping petunjuk dan cahaya yang dibawanya bagi orang-orang yang beriman dan bertaqwa hal mana dengan keduanya (iman dan taqwa) dapat mengantarkan m

Petunjuk ayat

Diantara petunjuk ayat diatas adalah :

Agar memperkuat iman kepada Allah Ta’ala, kitabNya dan RasulNya serta ajakan agar mencari hidayah melalui Al-Quran Al-Karim.

Menjelaskan keutamaan taqwa dan orang-orang yang bertaqwa.

Ayat ini memberi petunjuk kepada kita mengenai urutan-urutan aktivitas yang perlu dilakukan dalam etika pemasaran :

1. Allah memberi Jaminan terhadap kebenaran al-quran,sebagai reality product quarantees.

2. Allah menjelaskan manfaat Al-quran itu bagi manusia yang disebutnya sebagai hudan

(petunjuk)

3. Allah menjelaskan objek, sasaran,customer, sekaligus target penggunaan kitab suci tersebut,

yaitu orang-orang yang bertakwa (muttaqin)

Isyarat ayat tersebut sangat relevan untuk dipedomani dalam rangka pelaksanaan tugas marketing sebab marketing merupakan bagian yang sangat penting dari mesin suatu perusahaan.

Dari ayat di atas, dapat kita ketahui bahwa perusahaan harus dapat memberi jaminan bagi produk yang dihasilkannya. Jaminan yang dimaksud mencakup dua aspek, yaitu aspek material, yaitu mutu bahan, mutu pengolahan, dan mutu penyajian; aspek non-material mencakup kehalalan dan keislaman dalam penyajian

Yang kedua adalah yang dijelaskan Allah adalah manfaat dariapa yang dipasarkan.produk yang dipasarkan harus bermanfaat. produk yang dihasilkan akan bermanfaat apabila proses produksi yang dijalankan harus benar dan baik. adapun metode yang dapat digunakan agar proses produksi benar dan baik menurut alquran adalah : sesuai petunjuk dalam surat al an'am ayat 143 yang artinya beritahukanlah kepadaku (berdasarkan pengetahuan) jika kamu memang orang-orang yang benar. Ayat ini mengajarkan kepada kita bahwa untuk meyakinkan seseorang terhadap kebaikan haruslah berdasarkan ilmu pengetahuan, data, dan fakta. Jadi dalam menjelaskan manfaat produk,nampaknya peranan data dan fakta sangat penting,bahkan seringkali data dan fakta jauh lebih berpengaruh dibanding penjelasan

Urutan ketiga adalah penjelasan mengenai sasaran atau customer dari produk yang dimiliki oleh perusahaan. Makanan yang halal dan baik yang menjadi darah dan daging manusia akan membuat kita menjadi taat kepada Allah, sebab konsumsi yang dapat menghantarkan manusia kepada ketaqwaan harus memenuhi tiga syarat :

a. materi yang halal

b.proses pengolahan yang bersih (thaharah)

c.penyajian yang islami



ereka kepada jalan-jalan kedamaian, kebahagiaan dan kesempurnaan


4 komentar:

  1. penjelasan Gmabar Mengenai ETika pemasaran Menurut Islam

    perusahaan melakukan penjualan produk. Perusahaan dalam menjual produk harus berdasarkan alquran dan al hadist. Perusahaan harus membuat produk yang dihasilkan berguna atau bermanfaat serta memberi kriteria penggunaan produk tersebut dan dapt menjamin konsumen yang mengkonsumsi produk tersebut dapat sehat, cerdas dan muttaqin

    BalasHapus
  2. PROMOSI

    promosi merupakan satu upaya untuk menawarkan barang dagangan kepada calon pembeli. bagaimana sebaiknya seseorang mempromosikan barang dagangannya? melalui Rasulullah kita mengetahui bahwa beliau itu seorang rasul yang tidak saja memberikan petunjuk tata cara beribadah kepada Allah, tetapi beliau juga seorang ahli dalam sales promotion.Padahal kita menasehati orang bagaimana mempromosikan barang dagangan dengan menarik. Dalam suatu kesempatan beliau mendapati seseorang sedang menawarkan barang dagangannya.dilihatnya ada yang janggal pada diri orang tersebut. bagaimana beliau menasehati orang tersebut. terungkap dalam hadist sebagai berikut :
    "Rasulullah SAW lewat di depan seorang yang sedang menawarkan baju dagangannya.Orang itu Jangkung,sedang baju yang ditawarkan pendek.Kemudian Rasulullah SAW berkata: duduklah! sesungguhnya kamu menawarkan dengan duduk itu lebih mudah mendatangkan rezeki.
    Pada dasarnya kita harus mempromosikan barang dagangan dengan cara yang paling tepat, sehingga menarik minat calon pembeli. Faktor tempat dan cara menawarkan barang harus disajikan dengan cara yang menarik. Faktor tempat meliputi desain interior yang serasi, tata letak barang yang nudah dilihat, teratur,rapi, dan sebagainya. berikut ini akan disajikan tulisan yg berkaitan dengan promosi menurut islam dan hukumnya
    Tulisan ini diambil dari BAB IV Skripsi Penulis di Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam UII (2008) yang berjudul: UNDIAN BERHADIAH PADA BANK MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS BRI DAN BNI CABANG YOGYAKARTA).





    A. Alasan Bank Mengadakan Undian Berhadiah

    Setiap tindakan yang dilakukan apakan oleh perusahaan atau badan usaha tentu mengandung suatu maksud dan tujuan tertentu. Penetapan tujuan ini disesuaikan dengan keinginan pihak manajemen itu sendiri. Badan usaha dalam menetapkan tujuan yang hendak dicapai dapat dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Kemudian ditetapkan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut.

    Dalam praktiknya tujuan suatu perusahaan dapat bersifat jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek biasanya hanya bersifat sementara dan juga dilakukan sebagai langkah mencapai tujuan jangka panjang. Demikian pula dalam hal menjalankan kegiaatan pemasaran suatu perusahaan memiliki banyak kepentingan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.Undian berhadiah pada bank adalah bagian kecil dari proses pemasaran bank. Secara umum pemasaran bank dilakukan dengan tujuan untuk :[1]

    1. Memaksimumkan konsumsi atau dengan kata lain memudahkan dan merangsang konsumsi, sehingga dapat menarik nasabah untuk membeli produk yang ditawarkan bank secara berulang-ulang.

    2. Memaksimumkan kepuasan pelanggan melalui berbagai pelayanan yang diinginkan. Nasabah yang puas akan menjadi ujung tombak pemasaran selanjutnya, karena kepuasan ini akan ditularkan kepada nasabah lainnya melalui ceritanya.

    3. Memaksimumkan pilihan (ragam produk) dalam arti bank menyediakan berbagai jenis produk bank sehingga nasabah memiliki beragam pilihan pula.

    4. Memaksimumkan mutu hidup dengan memberikan berbagai kemudahan kepada nasabah dan menciptakan iklim yang efisien.

    Undian berhadiah merupakan bagian dari strategi promosi, yaitu promosi penjualan (sales promotion). Promosi penjualan adalah promosi yang digunakan untuk meningkatkan penjualan melalui potongan harga atau hadiah pada waktu tertentu pula. Dalam praktiknya promosi penjualan dilakukan dengan tiga cara yaitu[2]:

    1. Promosi konsumen, seperti penggunaan kupon, sampel produk, hadiah, atau bentuk undian.
    2. Promosi dagang yaitu berupa bantuan peralatan atau insentif.
    3. Promosi wiraniaga, melalui kontes penjualan.

    Namun, pada era persaingan ini perbankan lebih memilih kepada promosi konsumen yaitu promosi yang berbau undian berhadiah. Program bagi-bagi hadiah untuk menarik minat nasabah masih menjadi pilihan utama perbankan tahun 2008. Sepanjang tahun 2007 misalnya, hampir semua perbankan menarik para nasabahnya dengan memberikan hadiah yang cukup menarik. Mulai dari mobil Jaguar, Mercedes, BMW, Totoya Kijang, Rumah, Umroh/Haji, hingga tabungan.

    Adapun alasan perbankan memakai metode undian berhadiah sebagai promosi adalah [3]:

    1. Komunikasi, yaitu memberikan informasi yang dapat menarik nasabah untuk membeli.
    2. Insentif, yaitu memberikan dorongan dan semangat kepada nasabah untuk segera membeli produk yang ditawarkan.
    3. Invitasi mengharapkan nasabah segera merealisasikan pembelian



    B. Kriteria Peserta Undian dan Mekanisme Pengundian

    1. Kriteria Peserta undian Nasabah Bank BRI Katamso

    Kriteria undian dibagi menjadi dua bagian :[4]

    1. Kriteria undian Simpedes Cabang Bank BRI :

    i. Memiliki rekening Bank BRI (tabungan simpedes)

    ii. Saldo minimal Rp. 50.000 dan,

    iii. Tidak boleh fasif selama 6 bulan dalam artian dana tabungan tidak boleh kurang dari saldo minimal

    2. Kriteria undian Simpedes Kantor Wilayah Bank BRI

    i. Memiliki rekening Bank BRI (tabungan simpedes)

    ii. Saldo minimal Rp. 100.000 dan,

    iii. Tidak boleh fasif selama 6 bulan dalam artian dana tabungan tidak boleh kurang dari saldo minimal



    2. Mekanisme Undian Simpedes BRI

    Dalam mekanisme undian simpedes BRI Cabang Katamso dilakukan dengan dua cara : [5]

    a. Sistem Online adalah sistem komputerisasi dimana segala seluruh transaksi bisa dilakukan dimana saja. Dan proses undian diproses dikantor pusat Bank BRI baik dari nama peserta undian maupun pemberian nomor undian.

    b. Sistem Offline adalah sistem yang transaksinya hanya bisa dilakukan diunit atau di cabang-cabang masing-masing. Adapun proses undiannya adalah kantor unit memberikan data-data nasabah ke kantor cabang (online) lalu kantor cabang memberikan kepada kantor pusat, setelah diperiksa diberikan data-data peserta dan nomor undian nasabah ke kantor cabang, wilayah, dan unit.

    Dalam pelaksanaan undian (penentuan pemenang) Simpedes BRI, pihak bank menunggu izin terlebih dahulu dari DEPSOS, dan ketika keluar izinnya pihak DEPSOS memberi kabar ke kantor pusat, lalu kantor pusat memberitahukan kepada kantor-kantor cabang atau wilayah untuk melaksanakan undian tersebut dengan didampingi oleh notaris, polisi, dan beberapa saksi. Setelah itu pemenang undian ditentukan dengan nomor undian yang keluar, nomor undian yang keluar akan dicek untuk mengetahui siapa (nasabah) pemilik nomor undian tersebut.









    3. Kriteria Peserta undian Nasabah Bank BNI

    Undian yang diselenggarakan oleh bank BNI atau yang dikenal dengan rejeki durian runtuh (RDR) terbagi menjadi tiga kriteria. Adapun ketiga kriteria untuk menjadi peserta undian tersebut adalah :[6]

    a. Dengan membuka rekening BNI Taplus (minimal 1 juta), maka akan mendapat 1 poin undian untuk memenangkan hadiah Toyota Rush atau Honda Vario, atau Nokia N70 (diundi bulanan).

    b. Dengan registrasi atau aktivasi atau transfer minimal Rp. 250.000,- atau pembayaran tagihan atau pembelian melalui BNI e-Banking, (BNI ATM, BNI PhonePlus, BNI Mobile Banking, BNI SMS Banking, BNI Internet Banking) untuk memenangkan Toyota Rush atau Honda Vario, atau Nokia N70 (diundi bulanan).

    c. Setiap saldo rata-rata Rp. 250.000,- minimal saldo mengendap 1 juta, Toyota Rush atau Honda Vario, dan minimal saldo mengendap 5 juta untuk memenangkan Rp 1 miliar uang tunai atau Mercedes Benz C-240 Elegence (diundi pada akhir periode)

    Untuk poin b dan c, poin undian bisa bertambah dengan kelipatan Rp. 250.000,- tergantung dari banyaknya transaksi yang dilakukan dan banyaknya saldo yang mengendap, semakin banyak transaksi dan banyak saldo maka poinnya semakin banyak pula dan peluang menang akan semakin besar. [7]



    4. Mekanisme Undian

    Pada dasarnya mekanisme undian yang diadakan oleh bank adalah sama[8] baik dari pelaksanaan undian maupun motif penyelenggaraannya, yang membedakan hanyalah cara nasabah untuk memperoleh atau mengumpulkan poin (nomor undian) yang akan diundikan. Untuk Bank BNI semua transaksi sudah menggunakan sistem online, jadi dalam penetuan poin atau nomor undian nasabah secara otomatis sudah terproses di kantor pusat Bank BNI melalui sistem komputerisasi.

    Mengenai sumber hadiah yang diberikan nasabah itu berasal dari dana promosi, artinya dana hadiah sudah dipisahkan dari dana operasional.[9]



    C. Manfaat dan Mudharat Undian Berhadiah Pada Bank

    Setiap sarana-sarana promosi yang dilakukan oleh setiap perusahaan pasti mempunyai manfaat dan akibatnya, artinya pasti dari setiap sarana-sarana tersebut mempunyai keunggulan-keunggulan dan kelemahannya baik bagi konsumen maupun bagi perusahaan itu sendiri. Adapun manfaat menurut Islam dikenal dengan maslahat, dan yang disebut dengan maslahat menurut Islam adalah suatu perbuatan hukum yang mengandung manfaat dan ketentraman bagi semua manusia atau dirinya sendiri terhadap jasmani, jiwa, akal serta rohani dengan tujuan untuk menjaga maqasid asy-syari‘ah.[10]

    Undian berhadiah merupakan salah satu dari sarana-sarana tersebut yang mempunyai manfaat dan mudharat bagi perusahaan ataupun konsumen itu sendiri. Diantara manfaat dari promosi dengan sarana undian berhadiah bagi bank adalah dapat meningkatkan penjualan jasa bagi perusahaan bank dan meningkatkan jumlah nasabah[11], dengan pengertian banyaknya masyarakat yang memakai jasa perbankan yang ditawarkan pada bank yang bersangkutan. Misalnya, masyarakat menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan. Selain dapat meningkatkan penjualan jasa dan jumlah nasabah, undian berhadiah pula dapat mempengaruhi atau membantu dalam pengambilan keputusan untuk memilih, hal ini terbukti dengan lebih tertariknya masyarakat untuk memilih atau menggunakan produk jasa perbankan yang terdapat undian berhadiahnya dari pada yang tidak ada. Selain itu perbankan yang menyelenggarakan undian berhadiah terhadap produk jasanya dapat dijadikan favorit masyarakat sehingga dalam hal ini undian berhadiah dapat mengingatkan akan nama/merk atau produk bank di hati masyarakat dan selanjutnya nasabah yang ada dapat dipertahankan.

    Disamping itu semua, undian berhadiah juga dapat meningkatkan citra bank di mata nasabahnya.[12] Adapun manfaat bagi nasabah atau konsumen adalah selain mendapatkan barang atau jasa yang dibeli, bagi yang mendapatkan undian akan mendapat hadiah.

    Selain undian berhadiah mempunyai manfaat baik bagi nasabah ataupun bagi perusahaan bank itu sendiri, undian berhadiah juga mempunyai kelemahan atau mudharat bagi kedua belah pihak. Diantaranya adalah akan menjurus kepada persaingan yang tidak sehat, bagaimanapun juga setiap perusahaan bank mempunyai aset yang berbeda-beda, ada yang menyediakan aset yang besar dan yang kecil, tergantung seberapa besar modal yang dimiliki oleh perusahaan bank tersebut. Dalam hal ini perusahan bank yang besar akan mempunyai peluang untuk menyediakan hadiah yang relatif besar dibandingkan dengan perusahaan bank yang asetnya kecil, sehingga dapat menarik nasabah yang sebanyak-banyaknya, dalam keadaan inilah perusahaan bank yang kecil akan tersisihkan dalam persaingan merebut nasabah. Persaingan yang diakibatkan oleh undian berhadiah merupakan persaingan yang kurang sehat, karena bagaimanapun juga nasabah pasti memburu jasa yang ada hadiahnya dari pada yag tidak ada hadiahnya, lebih-lebih kalau jasa yang ditawarkan mempunyai kualitas dan harga yang sama.

    Selain dari itu dampak negatif yang ditimbulkan adalah mempengaruhi masyarakat atau nasabah untuk tidak berpikir realistis, bagaimanapun juga siapa yang tidak terlena dengan hadiah jutaan bahkan milyaran rupiah, hanya dengan menyimpan dananya dalam bentuk tabungan di bank. Orang semacam ini akan mengandai-ngandai dengan hadiah yang akan didapatnya, padahal hadiah itu belum pasti akan menjadi milik dia karena dibelakangnya menunggu beribu-ribu bahkan ratusan orang yang akan mendapatkanya. Tidak hanya itu, biasanya orang yang selalu membayangkan kemenangan dari undian berhadiah suka keluar dari mulutnya kata-kata berandai-andai misalnya, jika aku menang nanti atau mendapatkan hadiah aku akan menyumbangkan sebagian hadiah itu, padahal pada kenyataannya disakunya terdapat uang dan tak mau di sumbangkan. Ini merupakan contoh kecil dari bentuk pengandaian dari orang yang mengikuti undian berhadiah, karena dia merasa sudah pasti memenangkannya, pikirannya dipenuhi dengan khayalan dan pengandaian yang belum pasti, dia akan berfikir tidak realistis lagi, yang mengakibatkan etos berusaha dan semangat mencari rizki menurun.

    Perusahaan bank yang memakai sarana undian berhadiah akan cenderung menaikan biaya administrasinya,[13] hal ini akan membuat susutnya tabungan nasabah akibat dipotong biaya adaministrasi oleh bank. Kalau kejadian diatas dibiarkan bukan tidak mungkin disimpan uang “dibawah bantal” akan kembali jadi pilihan masyarakat karena paling tidak pokok simpanan masih terselamatkan Bagaimanapun juga tujuan dari perusahaan bank adalah mencari profit, maka tidak semata-mata meggunakan undian berhadiah kecuali untuk mencari keuntungan semaksimal mungkin. Dengan adanya undian berhadiah yang jumlahnya besar biasanya akan menaikan daya tarik masyarakat untuk menyimpan dananya atau membuka rekening pada bank tersebut, dalam keadaan ini biasanya perusahaan akan menaikan biaya administrasinya..

    Pengaruh undian perbankan lainnya adalah akan terjadi perang produk antar bank, perang produk inilah awal mulanya terjadinya : [14]

    1.Kanibalisme produk : Untuk kejar hadiah tidak jarang ,atas saran dari petugas bank- Marketing Officer, deposan diminta alihkan dana depositonya ke tabungan sesaat dengan tujuan untuk kumpulkan point undian dan siapa tahu bisa raih hadiah utama.

    2.Kerancuan produk : Nasabah current account (rekening giro) berupaya mendapatkan hasil yang lebih besar karena jasa giro umumnya lebih kecil dibanding bunga saving (tabungan), belum lagi bila ada undian berhadiah. Dengan pertimbangan ini, nasabah rekening giro lebih suka memarkir dananya di rekening tabungan. Kerancuan disini terjadi karena walau sama-sama bisa ditarik setiap saat namun dana di tabungan sifatnya berbeda dengan dana di rekening giro. Tabungan : bersifat kelebihan dana antara lain yang berasal dari fixed income earner/penghasilan tetap, sifat dana tidak terlalu berfluktuasi. Rekening Giro, dana berasal dari perputaran working capital (modal kerja) antara lain berasal dari transaksi pembayaran Account Receivable (piutang) , Inventory –stock (persediaan) maupun Account Payable (hutang dagang). Sifatnya sangat berfluktuasi.

    3.Data Tabungan berpotensi tidak akurat.

    Sering terjadi, banyak bank menawarkan pada nasabah fasilitas standing instruction untuk melakukan pemindah bukuan dana secara otomatis baik dari tabungan ke rekening giro saat nasabah ada penarikan Giro Bilyet maupun Cek ataupun sebaliknya dari rekening giro ke tabungan saat ada kelebihan dana direkening giro .Dengan pertimbangan persaingan bahkan service, pola ini pernah banyak terjadi di perbankan nasional. Sehingga barangkali tidak berlebihan kalau nilai tabungan yang tercermin di perbankan perlu dievaluasi lagi. Kemampuan saving masyarakat yang tercermin dipenghimpunan dana pihak III[15]) produk tabungan, bisa dipastikan tidak murni lagi. Karena jumlah komponen modal kerja dari dunia usaha justru bisa mendominasi. Secara realita, kemampuan saving masyarakat seharusnya melemah dengan sangat drastis. Indikatornya:

    • Banyak PHK dimana-mana, karena rasionalisasi perusahaan.

    • Melemahnya kemampuan perusahaan dalam meraih laba dalam era kompetisi global akibat high cost economy . Ini akan mempengaruhi kenaikan persentase gaji karena bukan tidak mungkin kenaikan gaji selalu harus diajust oleh kalangan dunia usaha karena adanya porsi untuk aktor high cost economy.

    • Kenaikan BBM yang mengakibatkan kenaikan biaya hidup semua faktor-faktor diatas dirasakan seluruh masyarakat sebagai target market dari saving, tanpa kecuali golongan fixed income earner.

    4. Extra Cost

    Peningkatan service perbankan dengan menyediakan ATM, phone banking, online system, disatu sisi memang sangat menggembirakan. Namun disisi lain ada biaya yang harus ditanggung nasabah .Disinilah muncul biaya administrasi yang tidak jarang menjadi memberatkan karena dibebankan secara prorata

    5.Penabung pasif

    Bank tidak jarang salah bidik target customer sehingga number of account (jumlah nasabah) yang ada tidak bisa otomatis mengindikasikan suatu customer based, karena banyaknya nasabah pasif. Padahal bank tetap menanggung beban untuk memaintain accountnya .



    D. Hukum Undian Berhadiah Pada Bank

    Undian berhadiah pada bank sebenarnya sudah lama keberadaannya namun pihak-pihak yang menyelenggarakan tidak sebanyak dan segencar sekarang, dalam menentukan hukum undian berhadiah penulis menggunakan tiga metode analisis hukum yaitu :

    1. Kaidah Fiqhiyah

    Ada dua kaidah fiqhiyah yang digunakan penulis dalam menetukan hukum undian berhadiah yaitu :

    a. Prinsip Menghindari Kerusakan

    دَرُالمَفَاسِدِ مُقَدُّمُ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ

    “Menghindari kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan”

    Kaidah ini berlaku terhadap undian yang mengandung unsur gharar atau judi, Judi diharamkan karena mengandung kerusakan yang besar, meskipun ada sedikit manfaatnya. Adapun yang menjadi awal sumber kerusakannya adalah angan-angan pada keuntungan besar, padahal yang diperoleh hanya kerugian dan kehancuran. Kerusakan yang akan ditimbulkannya harus dihambat atau ditutup, sehingga tidak akan timbul kerusakan-kerusakan lainnya yang jauh lebih besar.

    b. Adat Kebiasaan ( Tradisi Masyarakat)

    العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

    “Tradisi masyarakat dapat dijadikan hukum”

    Kaidah ini berlaku untuk undian yang tidak mengandung kerusakan sama sekali atau bahkan mengandung manfaat, seperti undian dalam arisan, undian berhadiah sebagai promosi dari perusahaan-perusahaan. Segala bentuk undian ini khususnya di Indonesia, oleh masyarakat dinilai positif. Dalam konteks ini Abdullah bin Mas’ud (Ibnu Mas’ud), sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad bin Hanbal, berkata bahwa apa yang dipandang baik oleh umat Islam adalah baik pula disisi Allah SWT.

    Dari dua kaidah fiqhiyah yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa undian berhadiah pada bank dibolehkan (mubah), dengan alasan undian berhadiah pada bank bukan termasuk dalam judi (maisyir) yang bisa menyebabkan kerusakan besar. Akan tetapi undian berhadiah pada bank sebagai salah satu metode promosi pemasaran yang tidak menyebabkabkan kerusakan besar.

    2. Pendekatan Qiyas Al-Ghazali

    Qiyas secara etimologi berarti قدر, artinya mengukur, membandingkan sesuatu dengan semisalnya, dan qiyas secara terminologi menurut al-Ghazali dalam al-Mustashpa adalah menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya, dalam hal penetapan hukum atau peniadaan hukum.[16]

    Dalam penentuan hukum undian berhadiah pada bank, penulis menganalogikan undian dengan judi atau maisyir. Dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah (5) ayat 90 dan 91 Judi atau maisyir ditafsirkan oleh Imam Bukhori sebagai perbuatan yang diharamkan karena perjudian merupakan salah satu cara yang membinasakan harta, maka pembinasaan harta disusul dengan larangan pengagungan terhadap berhala yang merupakan pembinasaan harta. Pada surah al-Maidah (5) ayat 3 undian yang berunsur judi dicontohkan dengan undian nasib, yaitu undian yang dilakukan masyarakat jahiliyah dengan memakai tiga anak panah yang digantungkan dalam ka’bah. Undian ini bertujuan untuk menetukan beberapa pilihan suatu program kerja atau rencana tertentu. Dengan cara ini, akal pikiran mereka menjadi tidak berfungsi, dan mereka terjerumus ke dalam kehidupan spekulasi yang jauh dari perhitungan realistik.

    Dari penjelasan judi atau maisyir diatas maka dapat ditarik benang merahnya, judi atau maisyir adalah salah satu cara yang dapat membinasakan harta karena terdapat unsur taruhan, menjadikan akal pikiran tidak berfungsi, menjadikan orang malas untuk bekerja karena hidup dalam angan-angan yang jauh dari perhitungan realistik. Maka hal ini berbanding terbalik dengan undian berhadiah pada bank, karena pada umumnya undian ini terbebas dari unsur taruhan yang dapat membinasakan harta. Dan dapat disimpulkan bahwa hukum undian berhadiah pada bank adalah mubah, karena tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan dengan judi atau maisyir.

    3. Ilhaqul Masa‘il (pendapat para ulama)

    Ada beberapa pendapat ulama tentang judi itu sendiri, seperti yang telah dikemukakan pada bab III, diantaranya pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Hosen, bahwa judi atau maisyir adalah sebuah permainan yang mengandung unsur taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang berlawanan secara berhadap- hadapan[17]. Pendapat ini mengikuti pendapat ulama mazhab Syafi’i. Sedangkan menurut Qardhawi yang dinamakan dengan judi atau maisyir adalah

    حرم كل لعب يخالطه قمار وهو ما لايخلو للاعب فيه من ربح اوخسارة

    “ setiap permainan yang dicampuri dengan judi (taruhan) adalah haram, yaitu setiap permainan yang tidak lepas dari untung dan rugi (untung-untungan)”.

    Begitu juga dengan Mu’tamar Majlis tarjih Muhammdiyah dalam memutuskan tentang Lotto dan Nalo kedalam kategori judi, dengan alasan Lotto dan Nalo terdapat unsur judi yaitu :

    1. Pihak yang menerima hadiah sebagai pemenang
    2. Pihak yang tidak memperoleh hadiah sebagai pihak yang kalah.

    Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (3) yang dimaksud dengan judi ialah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan terdapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Dan unsur-unsur judinya antara lain[18] :

    1) Adanya peserta yang jumlahnya lebih dari satu orang.

    2) Adanya permainan yang sejenis dan bentuknya ditetapkan oleh peserta

    3) Pesertanya terlibat dalam suatu permainan baik langsung maupun tidak langsung

    4) Peserta mempunyai keahlian atau keterampilan atau kemahiran dalam permainan tersebut.

    5) Ada yang dipertaruhkan

    6) Kemenangan ditentukan berdasarkan keahlian atau keterampilan atau kemahiran peserta atau dapat pula didasarkan pada peruntungan belaka (seperti Pacuan Kuda, Pacuan Anjing, Adu Ayam, dan lain-lain)

    Dari definisi-definisi judi atau maisyir diatas penulis lebih setuju dengan pendapatnya Qardhawi dan Mu’tamar Majlis Tarjih Muhammadiyah bahwa yang dinamakan judi adalah sebuah permainan yang disertai dengan taruhan dan didalamnya terdapat untung dan rugi, artinya ada pihak yang menang yaitu orang yang mendapatkan keuntungan atau menerima hadiah dan ada pihak yang kalah yaitu pihak yang menderita kerugian atau pihak yang tidak mendapatkan apa-apa.

    Jika melihat dari pembahasan definisi-definisi judi diatas, maka undian berhadiah yang diselenggarakan oleh pihak bank tidak termasuk dalam kategori judi dalam artian tidak bisa disamakan atau diqiyaskan dengan judi, karena tidak mempunyai persamaan illah (alasan hukum), atau undian berhadiah pada bank terlepas dari unsur maisyir (judi).

    Dalam hal pengadaan hadiah biasanya hadiah telah disediakan oleh pihak penyelenggara (bank), artinya dana dalam mengadakan undian berhadiah tidak dipungut dari nasabah, akan tetapi berasal dari dana promosi bank[19], dan pada umumnya nasabah hanya diminta menabung atau meningkatkan saldo tabungan maka secara otomatis nasabah akan mendapat nomor (poin) undian yang akan diundikan, semakin banyak saldo tabungan maka akan semakin banyak pula poin undian yang terkumpul dan semakin besar peluang untuk menang.

    Jadi jelas dalam undian ini tidak ada unsur taruhannya, jadi ketika diundi, yang tidak mendapatkan hadiah undian tidak berada dipihak yang dikalahkan (dirugikan) seperti tabungannya berkurang karena dipotong untuk biaya undian atau hadiah, karena sebelumnya ia tidak diminta memberikan uang sepeserpun untuk undian hadiah tersebut. Undian berhadiah semacam ini dilakukan hanya untuk menentukan kepada siapa hadiah yang telah disediakan itu diberikan, maka supaya mencapai keadilan maka dilakukanlah undian, hal semacam ini dalam pendapat ulama , khususnya pendapat Maliki qismatul qur‘ah (pembagian dengan diundi), dimana masalah qismah (pembagian), telah disyariatkan dalam syariat Islam, sebagaiman firman Allah SWT,

    öNæh÷¥Îm;tRur ¨br& uä!$yJø9$# 8pyJó¡Ï% öNæhuZ÷t/ ( ‘@ä. 5>÷ŽÅ° ׎|ØtGøt’C ÇËÑÈ

    Dan beritakanlah kepada mereka bahwa Sesungguhnya air itu terbagi antara mereka (dengan unta betina itu); tiap-tiap giliran minum dihadiri (oleh yang punya giliran). (Q.S. Al-Qomar (54): 28)[20]

    Ayat diatas menerangkan tentang bolehnya pembagian dari yang disediakan, seperti yang telah diceritakan dalam ayat tersebut tentang pembagian air sumur yang telah tersedia untuk diminum oleh yang punya giliran.[21]dalam ayat lain Allah SWT berfirman,

    #sŒÎ)ur uŽ|Øym spyJó¡É)ø9$# (#qä9'ré& 4’n1öà)ø9$# 4’yJ»tGuŠø9$#ur ßûüÅ6»|¡yJø9$#ur Nèdqè%ã—ö‘$$sù çm÷YÏiB (#qä9qè%ur óOçlm; Zwöqs% $]ùrã÷è¨B ÇÑÈ

    Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat,anak yatim dan orang miskin, Maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.(Q.S An-Nisaa(04): 08)[22]

    Ayat ini menganjurkan pemberian sebagian harta warisan kepada orang yang hadir atau mengetahuinya apalagi yang mengetahui kerabat dan kaum lemah yang membutuhkan uluran tangan.[23]





    Ulama mazhab Maliki membagi pembagian dalam bentuk benda menjadi dua bagian :

    1. Pembagian dengan sukarela

    Pembagian yang dilakukan dimana masing-masing pihak mengambil bagian berdasarkan kerelaan masing-masing tanpa dilakukan undian.

    2. Pembagian dengan undian

    Adalah membedakan hak atas bersama yang belum dibagikan antara beberapa orang dan bukan merupakan jual beli, yang didalamnya tidak boleh ada penipuan, dalam pelaksanaannya harus ada yang meluruskan, hasilnya dipaksakan kepada yang enggan menerimanya, pembagian semacam ini harus dalam barang yang serupa atau yang sejenis, dan tidak boleh bergabung antara dua orang dalam bagian

    Pembagian secara undian ini menurut penulis tidak hanya sebatas dalam harta bersama yang belum dibagikan saja, tapi harta yang sudah dimiliki oleh seseorang dan ingin dibagikan kepada masyarakat umum(orang banyak), sementara kalau dibagikan satu persatu tidak mencukupi, maka agar lebih adil dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam pembagiannya, dilakukanlah undian, maka hukumnya adalah boleh. Karena yang dimaksud dengan pembagian secara undian adalah undian yang dilaksanakan untuk menentukan hak-hak bagi orang yang mendapatkannya. Dalam hal ini maka undian yang dilaksanakan oleh bank, yang tidak lain adalah untuk membagikan hadiah kepada siapa yang berhak mendapatkannya. Undian bisa diumpamakan dalam kasus pengundian siapa yang berhak mengasuh Maryam, seperti dalam firman Allah SWT,

    4... $tBur |MYä. óOÎg÷ƒt$s! øŒÎ) šcqà)ù=ムöNßgyJ»n=ø%r& óOßg•ƒr& ã@àÿõ3tƒ zNtƒötB ...

    Padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa. (Q.S Ali Imran (3): 44)[24]

    Dengan demikian jelas, dari ketiga metode tersebut dapat disimpulkan bahwa undian berhadiah pada perbankan hukumnya adalah boleh (mubah).

    Kendatipun undian hadiah pada perbankan hukumnya mubah (boleh), namun ada beberapa permasalahan yang harus dikaji diantaranya, mengenai hadiah yang akan dibagikan apakah sudah tersedia ketika undian itu akan diumumkan atau belum. Jika hadiah tersebut sudah tersedia, maka tidak ada masalah karena termasuk kedalam pembagian secara undian, dimana barang yang akan diberikan sudah jelas keberadaannya, tapi jika hadiah yang disediakan masih samar keberadaannya dalam artian hadiah yang disediakan masih bersifat spekulatif dari hasil keuntungan penjualan jasa bank, maka hukumnya samar (syubhat).

    Kemudian dikecualikan bagi orang yang menabung dengan motif ingin mendapatkan hadiah dan bukan karena kebutuhan, maka hal seperti ini tidak diperbolehkan karena akan menjurus kepada perjudian atau mendekatinya.

    BalasHapus
  3. Larangan promosi dengan Tipu Daya

    Ada tiga golongan yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, dan allah tidak mau melihat mereka dan tidak mau mengampuni mereka, bahkan mereka mendapat azab yang pedih. tiga golongan yang dimaksud adalah orang yang melabuhkan kainnya, orang yang mengungkit pemberiannya, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.

    BalasHapus
  4. www.pusatpagar. blogspot.com

    BalasHapus